HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA (HAPI)

   +62  Jl. Kali Pasir Raya No.17 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng Jakarta Pusat.

KETUM HAPI, DR. ENITA: JAMINAN MUTU PROFESI ADVOKAT DAN KENISCAYAAN SERTIFIKASI NASIONAL

ketum hapi dr enita jaminan mu 1763034408
Share This Post

“Jaminan Mutu Profesi Advokat dan Keniscayaan Sertifikasi Nasional”

Oleh: Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H, Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Periode 2025–2030

Durasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang hanya sebulan atau bahkan dua minggu, harus dikatakan, terlalu sederhana—terlalu ringkas untuk sebuah profesi yang menyangkut nasib dan keadilan orang.

Bagaimana mungkin kita mencetak garda terdepan keadilan hanya dengan pelatihan kilat? Bandingkan dengan praktik di negara-negara maju.

Di Jepang, Amerika, atau Inggris, pendidikan profesi advokat bisa memakan waktu setahun, bahkan berjenjang. Pendekatan pendidikan yang singkat ini dipandang sebagai akar masalah dari kurangnya kualitas advokat yang dihasilkan di Indonesia.

Kritik utama yang diangkat adalah mengenai sistem pendidikan calon advokat, khususnya PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Masalah ini diperparah oleh fenomena multi bar yang belum terkelola dengan baik. Selama ini, PKPA dan UPA diselenggarakan oleh masing-masing organisasi tanpa adanya standar tunggal yang mengikat.

Akibatnya, kualitas lulusan berbeda-beda, dan publik sulit membedakan mana advokat yang benar-benar kompeten. Sertifikasi advokat, yang seharusnya menjadi jaminan kompetensi, kini sering dianggap sekadar izin praktik.

Kondisi yang terlihat adalah kesenjangan yang lebar antara harapan itu dan realitas di lapangan. Kesenjangan mutu ini diperburuk dengan tantangan etik.

Profesi advokat adalah officium nobile—profesi yang mulia. Meskipun HAPI, sejak berdiri tahun 1993, bangga karena belum pernah memiliki anggota yang tersangkut pelanggaran etik serius karena pembinaan dan kaderisasi yang ketat, disadari ada segelintir kasus yang mencoreng citra profesi secara keseluruhan.

Perlunya tindakan legislatif yang tegas terlihat jelas untuk mengatasi lemahnya penegakan kode etik ini. Singkatnya, profesi advokat di Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat mutu yang tidak bisa lagi kita abaikan, di mana tantangan kualitas dan etika berjalan beriringan.

Tingkatkan Standar Profesi Di tengah semua problem tersebut, kemajuan teknologi juga membawa tuntutan baru. Penulis menyambut baik langkah positif pemerintah dalam digitalisasi sistem hukum.

Penerapan e-court adalah sebuah lompatan yang membuat proses hukum kita lebih transparan, terdata, dan efisien. Ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan teknologi dan hukum sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, teknologi secanggih apa pun akan rapuh jika tidak diimbangi oleh integritas dan kompetensi. Advokat harus siap menghadapi tantangan digitalisasi, bukan hanya dengan semangat, tetapi dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan.

Tuntutan kompetensi ini, disitat dari berbagai laporan global mengenai masa depan profesi hukum, menunjukkan bahwa soft skills dan keahlian teknologi akan menjadi penentu keberhasilan seorang advokat, di samping penguasaan hukum positif.

Sebagai Ketua Umum HAPI, tindakan yang dilakukan tidak hanya menunggu perubahan regulasi. Memasuki periode kedua kepemimpinan Ketua Umum hingga 2030, HAPI fokus pada konsolidasi internal dan memperkuat struktur organisasi hingga ke daerah, termasuk di wilayah-wilayah baru seperti Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Selain itu, HAPI berkomitmen pada peningkatan sumber daya manusia melalui program nyata. HAPI akan meluncurkan program beasiswa PKPA dan UPA bagi calon advokat di daerah, dengan biaya yang disubsidi dari pusat.

Ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi calon advokat di seluruh Indonesia, memastikan profesi ini tetap dapat diakses oleh talenta terbaik dari mana saja.

Perkuat Etika Mulia Fenomena multi bar yang kini telah mencapai lebih dari 60 organisasi, yang disebut sebagai “seleksi alam,” akan tetap eksis, namun mereka tidak boleh dibiarkan tanpa aturan main yang jelas.

Keyakinan yang kuat adalah, organisasi harus bersaing dalam hal pembinaan anggota dan integritas, bukan dalam hal mempermudah jalan pintas menuju sertifikasi.

Oleh karena itu, isu penegakan kode etik advokat adalah sorotan kedua yang tak kalah penting, memerlukan intervensi legislatif.

Dorongan untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus dimanfaatkan untuk membentuk Lembaga Etik Nasional yang tunggal dan berlaku bagi semua organisasi advokat.

Institusi ini harus menjadi wasit tertinggi yang independen dan berwenang memproses pelanggaran etik di semua organisasi, demi menjaga marwah officium nobile yang melekat pada seluruh advokat.

Tanpa lembaga etik yang kuat dan tunggal, publik akan terus meragukan komitmen kolektif advokat terhadap integritas. Kepada seluruh Catur Wangsa Penegak Hukum—kepolisian, kejaksaan, hakim, dan advokat—pesan yang disampaikan adalah agar menjalin sinergi yang harmonis.

Harus ada kesetaraan dan sinkronisasi dalam menjalankan fungsi hukum. Dan untuk para advokat muda, pesannya tegas: era digital menuntut kompetensi dan daya saing.

Tingkatkan kapasitas, karena persaingan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga dengan advokat asing. Maka, untuk mengatasi akar masalah pendidikan yang singkat, disparitas kualitas antar-organisasi multi bar, serta lemahnya penegakan etika, diperlukan sebuah solusi struktural yang tunggal.

Inilah mengapa urgensi Lembaga Sertifikasi Advokat Nasional yang Independen harus segera direalisasikan. Lembaga ini harus independen, berstandar tinggi, dan bertugas mengawasi standar pendidikan dan pelatihan di semua organisasi advokat.

Dengan adanya lembaga ini, barulah dapat dijamin kepastian hukum dan mutu yang terjaga bagi setiap advokat yang mendapatkan lisensi praktik.

Ide pembentukan Lembaga Sertifikasi Advokat Nasional dan Lembaga Etik Nasional yang disampaikan ini adalah visi untuk profesi yang lebih baik.

Jika kita merujuk pada visi besar Indonesia Emas 2045, yang menempatkan hukum sebagai fondasi utama pembangunan nasional, maka pilar penegakannya harus kuat.

Mari kita wujudkan bersama, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia yang didukung oleh advokat yang benar-benar berkualitas dan berintegritas. (r10)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia - HAPI - 2026. All Rights Reserved.