HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA (HAPI)

   +62  Jl. Kali Pasir Raya No.17 Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng Jakarta Pusat.

Menagih Janji KUHAP 2026: Mengubur Tiga Momok Hukum

Menagih Janji KUHAP 2026: Mengubur Tiga Momok Hukum
Share This Post

Menagih Janji KUHAP 2026: Mengubur Tiga Momok Hukum
Oleh: Rioberto Sidauruk, S.H., M.H. – Ketua DPP HAPI

Selama bertahun-tahun, masyarakat Indonesia hidup berdampingan dengan sinisme hukum yang begitu pekat. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sering kali tergerus oleh tiga stigma besar yang seolah menjadi “hukum tak tertulis” di negeri ini.

Pertama, adagium usang “melapor kehilangan kambing, malah kehilangan sapi,” yang menggambarkan betapa mahalnya biaya mencari keadilan sehingga korban justru merugi dua kali lipat.

Kedua, fenomena no viral no justice, di mana atensi kepolisian seolah baru bekerja maksimal setelah sebuah kasus menjadi buah bibir di media sosial.

Ketiga, dan yang paling menyayat rasa keadilan, adalah anggapan bahwa hukum itu “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Kita terlalu sering disuguhi drama di mana pencuri sandal atau nenek pencuri kakao diseret ke meja hijau tanpa ampun, sementara pelaku kejahatan kerah putih atau korporasi besar bisa melenggang bebas atau mendapat perlakuan istimewa.

Ketiga momok ini bukan sekadar keluhan di warung kopi, melainkan cerminan dari disfungsi sistem hukum acara pidana kita yang sudah berusia lebih dari empat dekade.

Kini, harapan untuk meruntuhkan stigma tersebut muncul melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sudah disepakati pemerintah dan parlemen.

Undang-undang yang baru saja disahkan ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah upaya radikal untuk mengubah paradigma penegakan hukum.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah pasal-pasal dalam regulasi anyar ini benar-benar mampu menjadi antitesis dari ketiga penyakit kronis tersebut, ataukah hanya sekadar gincu reformasi yang tetap menyimpan celah ketidakadilan?

Memutus Rantai Pungli

Jawaban atas ketakutan masyarakat mengenai biaya perkara yang mahal sebenarnya telah dijawab dengan cukup tegas dalam RKUHAP ini.

Jika selama ini pelapor takut dimintai “uang bensin” atau biaya operasional penyidikan, RKUHAP secara eksplisit menutup celah tersebut.

Merujuk pada Pasal 52 dan Pasal 77 dalam RKUHAP, disebutkan bahwa semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan dibebankan kepada negara.

Ini adalah klausul pengunci yang vital. Dengan aturan ini, setiap permintaan uang dari oknum aparat kepada pelapor adalah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi sanksi administratif hingga pidana.

Lebih jauh lagi, RKUHAP memberikan proteksi ekonomi kepada korban. Tidak hanya sekadar memenjarakan pelaku, RKUHAP mewajibkan aparat penegak hukum untuk memfasilitasi restitusi atau ganti rugi dari pelaku kepada korban.

Bahkan, penyidik diberi wewenang menyita aset pelaku sebagai jaminan restitusi. Artinya, paradigma hukum kita bergeser dari sekadar penghukuman badan (retributif) menjadi pemulihan kerugian korban.

Jika ini diterapkan dengan benar, adagium “hilang kambing, hilang sapi” bisa perlahan terkubur, berganti menjadi kepastian bahwa negara hadir untuk memulihkan hak warganya tanpa biaya tambahan.

Terkait fenomena no viral no justice, RKUHAP menawarkan sebuah senjata baru yang sangat progresif bagi masyarakat pencari keadilan.

Selama ini, jika laporan polisi didiamkan atau “masuk laci”, masyarakat hanya bisa pasrah atau berteriak di media sosial. Namun, dalam Pasal 158 huruf e menyebutkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” kini menjadi objek yang bisa dipraperadilankan. Ini adalah terobosan luar biasa.

Masyarakat tidak perlu lagi menunggu viral untuk mendapatkan keadilan. Jika penyidik lamban atau menggantung nasib sebuah kasus, pelapor bisa langsung menggugat kepolisian ke pengadilan negeri melalui mekanisme Praperadilan.

Hakim tunggal akan memeriksa apakah penundaan tersebut beralasan atau bentuk kelalaian. Ditambah lagi, adanya kewajiban bagi penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum maksimal 7 hari.

Kewajiban merespons laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari, menciptakan sistem kontrol yang ketat. Kinerja penyidik kini diawasi oleh jam pasir undang-undang, bukan lagi oleh algoritma trending topic media sosial.

Celah Transaksi Hukum

Namun, ketika kita bicara soal stigma “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” RUU KUHAP ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mencoba menumpulkan ketajaman hukum ke rakyat kecil melalui mekanisme Judicial Pardon atau Pemaafan Hakim.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 dan 246, hakim diberi wewenang untuk menyatakan seseorang bersalah namun tidak menjatuhkan pidana apapun.

Pertimbangannya bisa karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku (misalnya sangat miskin atau lansia), atau situasi saat tindak pidana terjadi.

Ini adalah solusi konkret untuk kasus-kasus sepele yang mengusik rasa kemanusiaan kita, seperti kasus Nenek Minah yang mencuri kakao beberapa tahun silam.

Dengan pasal ini, hakim tidak lagi dipaksa menjadi “corong undang-undang” yang kaku, melainkan bisa menjadi wakil Tuhan yang mengedepankan nurani.

Mekanisme Keadilan Restoratif yang diformalkan juga membantu penyelesaian perkara ringan di luar pengadilan, sehingga penjara tidak lagi penuh oleh orang-orang miskin yang melakukan kesalahan kecil.

Sayangnya, di sisi lain, rancangan ini membuka peluang hukum menjadi sangat “tumpul ke atas”, khususnya bagi korporasi. RKUHAP memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan yang diatur dalam Pasal 328.

Mekanisme ini memungkinkan korporasi yang melakukan tindak pidana untuk menunda atau bahkan membatalkan penuntutan asalkan mereka bersedia membayar denda, ganti rugi, dan memperbaiki tata kelola perusahaan.

Sepintas, ini terlihat efisien untuk pengembalian kerugian negara dan menjaga stabilitas ekonomi agar perusahaan tidak bangkrut dan mem-PHK karyawan.

Namun, jika tidak diawasi dengan ketat, DPA bisa menjadi jalan tol bagi korporasi kaya untuk “membeli” kebebasan mereka.

Bayangkan sebuah perusahaan yang merusak lingkungan atau merugikan konsumen secara masif, lalu lolos dari meja hijau hanya dengan membayar sejumlah uang yang mungkin bagi mereka hanyalah “biaya operasional”.

Ini menciptakan ironi: rakyat kecil yang mencuri karena lapar mungkin bisa dimaafkan hakim, tetapi tetap harus melewati proses peradilan yang melelahkan dan menyandang status terdakwa.

Sementara itu, korporasi dengan sumber daya finansial melimpah bisa bernegosiasi dengan Jaksa di ruang tertutup untuk tidak dituntut sama sekali.

Potensi transaksional dalam mekanisme ini sangat tinggi dan rawan penyalahgunaan wewenang jika transparansi tidak dijunjung tinggi. Istilah “tumpul ke atas” bisa jadi akan terlegitimasi secara undang-undang dengan dalih pragmatisme ekonomi.

Sebagai kesimpulan, RKUHAP ini adalah sebuah lompatan besar yang patut diapresiasi, namun tetap harus dikawal dengan kritis. Ia menawarkan obat mujarab untuk mematikan pungli dan kelambanan penanganan perkara yang selama ini menjadi momok no viral no justice.

Mekanisme Pemaafan Hakim juga membawa angin segar humanisme bagi rakyat kecil. Namun, karpet merah yang digelar untuk korporasi melalui mekanisme penundaan penuntutan harus diawasi agar tidak mencederai rasa keadilan publik.

Hukum acara pidana sejatinya adalah “peraturan permainan” dalam menegakkan keadilan. RKUHAP telah menyusun aturan main yang lebih adil dan modern di atas kertas.

Kini, tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa aturan ini tidak hanya indah dalam draf, tetapi juga garang dalam pelaksanaan.

Jangan sampai RKUHAP ini nantinya hanya memindahkan ketidakadilan dari ruang gelap penyidikan ke ruang negosiasi kaum berduit.

Publik harus memastikan bahwa janji “keadilan untuk semua” dalam RKUHAP bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang bisa dirasakan oleh siapa saja, tanpa harus viral terlebih dahulu.

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia - HAPI - 2026. All Rights Reserved.