Ilusi Kedaulatan Agraria: Menelanjangi Praktik State-Corporate Crime dalam Sengketa Lahan

“Ilusi Kedaulatan Agraria: Menelanjangi Praktik State-Corporate Crime dalam Sengketa Lahan”
Oleh: Advokat Deni Hermawan, S.H., M.H.
(Ketua DPD HAPI Provinsi Jawa Barat)
Di atas kertas, Indonesia sering menepuk dada sebagai negara agraris yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Namun, di atas tanah, realitas yang terjadi sering kali menampilkan wajah kekuasaan yang brutal dan tidak manusiawi.
Kita sedang menyaksikan sebuah distorsi besar dalam tata kelola agraria nasional, di mana negara yang secara konstitusional dimandatkan sebagai pelindung hak rakyat, justru kerap bermetamorfosis menjadi fasilitator bagi akumulasi modal korporasi.
Fenomena penggusuran paksa masyarakat adat dan petani lokal demi kepentingan investasi bukanlah sekadar sengketa lahan biasa yang bersifat kasuistik.
Ini adalah manifestasi dari apa yang dalam kriminologi kritis disebut sebagai state-corporate crime—sebuah kolaborasi jahat, baik secara langsung maupun melalui pembiaran, antara institusi negara dan korporasi yang mengakibatkan kerugian massal bagi publik.
Mekanismenya bekerja sangat halus namun mematikan: menggunakan “legalitas formal” untuk memberangus “legitimasi sosial”. Rakyat yang telah hidup puluhan tahun di sebuah wilayah tiba-tiba diusir paksa hanya karena kalah “sakti” melawan selembar kertas bernama izin konsesi.
Problem mendasar dari sengkarut ini terletak pada benturan asimetris antara dua rezim hak. Di satu sisi, terdapat hak masyarakat yang berbasis pada penguasaan adat dan fisik (de facto). Di sisi lain, terdapat hak administratif yang diberikan negara melalui mekanisme perizinan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Ketimpangan ini diperparah oleh birokrasi yang menutup mata terhadap sejarah penguasaan tanah oleh warga, dan lebih memilih melayani prosedur administratif di atas meja.
Mitos Pemilik Mutlak
Akar dari segala kekacauan ini adalah sesat pikir yang akut dalam menafsirkan konsep “Hak Menguasai Negara”. Birokrasi pertanahan kita sering kali terjebak pada arogansi feodalistik bahwa negara adalah pemilik absolut tanah di republik ini.
Dengan logika tersebut, pemerintah merasa berhak menerbitkan izin tambang atau perkebunan di mana saja, seolah-olah tanah tersebut adalah ruang kosong (terra nullius), tanpa mempedulikan eksistensi masyarakat yang telah hidup di sana secara turun-temurun.
Padahal, konstitusi kita tidak pernah memberikan cek kosong semacam itu. Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, negara memang memiliki mandat penguasaan atas bumi dan air.
Namun, tafsir atas pasal ini telah diluruskan melalui yurisprudensi. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-VIII/2010, negara hanyalah pemegang “kewenangan publik” untuk mengatur, bukan pemilik mutlak dalam ranah perdata layaknya tuan tanah.
Implikasi hukumnya sangat jelas: legitimasi negara bersifat kondisional. Ketika mandat “menguasai” itu justru digunakan untuk memuluskan jalan bagi korporasi sawit atau properti sembari memiskinkan warga lokal, maka pada detik itu negara telah melakukan pengkhianatan konstitusional.
Negara berubah fungsi dari penjaga kedaulatan rakyat menjadi agen keamanan bagi pemodal. Izin yang diterbitkan di atas penderitaan rakyat, secara moral dan konstitusional, adalah cacat sejak lahir.
Melawan Tirani Sertifikat
Sistem hukum agraria kita saat ini juga sedang mengidap penyakit “fetisisme sertifikat”—sebuah pemujaan berlebihan terhadap bukti administratif yang mengabaikan keadilan substantif.
Aparat penegak hukum sering kali bertindak tak ubahnya kalkulator bernyawa: siapa memegang sertifikat, dialah pemenang.
Jika investor memegang HGU dan rakyat hanya memegang sejarah adat, rakyat divonis ilegal dan harus angkat kaki. Pandangan positivistik yang kaku ini jelas mencederai rasa keadilan.
Padahal, jika kita menelaah kembali Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, semangatnya sangat kerakyatan.
Dalam Pasal 6 UUPA, secara eksplisit disebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial . Artinya, tanah tidak boleh dipergunakan, apalagi ditelantarkan, hingga merugikan kepentingan masyarakat.
Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menjadi tonggak sejarah yang memisahkan Hutan Adat dari status Hutan Negara.
Ini adalah pengakuan bahwa legitimasi penguasaan tanah tidak tunggal; penguasaan fisik yang didasarkan pada fakta sejarah dan pengakuan komunitas (communal property) memiliki bobot hukum yang setara dengan sertifikat.
Sebagai solusi konstruktif untuk mengurai benang kusut ini, diperlukan dua langkah strategis. Pertama, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi lama dan HGU yang akan diperpanjang.
Izin-izin yang terbukti menelantarkan tanah atau memicu konflik sosial harus dibatalkan demi hukum, bukan diperpanjang secara otomatis.
Kedua, kita mendorong peran hakim yang progresif. Dalam menangani sengketa seperti yang terjadi di Desa Campaka dan wilayah lainnya, hakim tidak boleh hanya memeriksa kelengkapan dokumen formal.
Hakim wajib menggali kebenaran materiil di lapangan: apakah tanah itu benar terlantar? Apakah ada masyarakat adat yang hidup di sana? Jika ya, maka sertifikat tidak boleh menjadi alat pembunuh kehidupan.
Kedaulatan agraria sejatinya bukan terletak pada stempel basah Badan Pertanahan Nasional, melainkan pada kebermanfaatan tanah bagi mereka yang merawatnya.