ADVOKAT / PENGACARA HAPI INDONESIA

WEBSITE RESMI HAPI INDONESIA

lebih dekat dengan ketum hapi berita47

LEBIH DEKAT DENGAN KETUM HAPI, DR. ENITA ADYALAKSMITA, S.H., M.H.: PEJUANG INTEGRITAS ADVOKAT

Lebih Dekat Dengan KETUM HAPI, Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.: Pejuang Integritas Advokat

JAKARTA – Di tengah dinamika penegakan hukum Indonesia, muncul satu nama yang tidak hanya dikenal di ruang sidang, tetapi juga di meja perundingan organisasi profesi: Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H. Wanita kelahiran Jakarta, 20 Juli 1961, ini bukan sekadar seorang advokat senior. Ia adalah praktisi hukum, pemimpin organisasi advokat, pengusaha, dan kini, seorang doktor hukum yang menyerukan reformasi fundamental dalam rekrutmen profesi advokat.

Kiprahnya yang lintas sektor—dari manajemen perusahaan hingga kepemimpinan organisasi masyarakat—menjadikannya sosok yang unik, membawa pandangan praktis dan sekaligus akademis terhadap tantangan profesi advokat di Tanah Air. Perjalanan Panjang dari Trisakti ke Borobudur Jejak pendidikan Enita Adyalaksmita membuktikan konsistensi minatnya di bidang hukum.

Setelah menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Padang Pariaman dan Palembang, ia hijrah ke Jakarta untuk meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti pada tahun 1987. Pengalaman praktik puluhan tahun mendorongnya untuk kembali ke bangku kuliah. Ia menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Borobudur pada 2012.

Puncaknya, pada tahun 2025, Enita berhasil menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, sebuah pencapaian yang menandai komitmennya terhadap ilmu pengetahuan hukum. Disertasinya yang berjudul “Model Rekrutmen Advokat yang Berintegritas Guna Memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan” bukan sekadar karya ilmiah, melainkan manifestasi dari kegelisahan seorang praktisi senior terhadap rendahnya standar profesi saat ini.

Suara Keadilan dari Puncak Organisasi Profesi Kredibilitas Enita Adyalaksmita sebagai penggagas reformasi rekrutmen advokat tidak lepas dari posisinya di kancah organisasi advokat nasional. Ia adalah veteran di ring organisasi, pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada periode 2008-2013.

Sejak 2020, ia memimpin Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) sebagai Ketua Umum, dan kini telah terpilih kembali untuk memimpin organisasi tersebut di periode 2025-2030. Jabatan strategis ini mengukuhkan posisinya dan memberinya platform kuat untuk memperjuangkan standarisasi dan integritas profesi yang menjadi fokus utama disertasinya.

Di luar lingkup advokat, kepemimpinan Enita juga terlihat luas, termasuk perannya sebagai Ketua Bidang Organisasi Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) POLRI dan Ketua Institusi Disabilitas Indonesia (Indisi). Karier profesionalnya juga menonjol sebagai Managing Partner Law Firm ENITA & Partner’s sejak 1998, serta posisi kunci di perusahaan sebagai Komisaris Utama PT. Laksmindo Bahtera dan President Director PT. Sampurna Utama Indah.

Menggugat Standar Rekrutmen Advokat Indonesia

Disertasi yang dipertahankan Enita Adyalaksmita menjadi sorotan tajam karena mengungkap borok dalam sistem rekrutmen advokat saat ini. Menurutnya, standar rekrutmen advokat di Indonesia adalah yang paling rendah dibandingkan dengan calon Hakim dan Jaksa, yang proses pendidikannya terpusat di bawah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Temuan utamanya adalah adanya ketidakpastian hukum yang parah akibat dualisme dan desentralisasi kewenangan. Kewenangan penyumpahan oleh Pengadilan Tinggi untuk berbagai organisasi advokat telah melahirkan lebih dari 50 organisasi advokat.

Akibatnya, setiap organisasi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan standar kurikulum dan kualitas yang berbeda-beda. Kondisi ini, seperti yang ia tunjukkan melalui kasus pelanggaran sumpah advokat oleh Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo, mencoreng integritas profesi dan menurunkan kepercayaan publik.

Enita berpendapat bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang mensyaratkan hukum harus jelas, tetap, dan diterapkan secara konsisten.

Solusi Revolusioner: Lembaga Satu Pintu

Berdasarkan analisisnya yang menggunakan Teori Keadilan Korektif dan Teori Kemanfaatan Bentham, Dr. Enita Adyalaksmita menawarkan solusi radikal: pembentukan Lembaga Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Calon Advokat.

Model ini, yang secara eksplisit mengadopsi sistem terpusat seperti di Jepang—di mana pendidikan advokat diselenggarakan di bawah pengawasan Mahkamah Agung—bertujuan untuk menciptakan standar kurikulum yang seragam dan mencabut kewenangan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi advokat.

Lembaga ini harus dibentuk oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah dan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelulusan advokat yang akan disumpah.

Dalam pandangannya, Lembaga ini akan menjadi “satu pintu” yang memastikan setiap advokat yang masuk ke dalam sistem telah melalui seleksi yang ketat, holistik—meliputi Pembentukan Dasar, Pembelajaran, dan Praktik Kerja—dan memiliki integritas tinggi. Rekrutmen harus berlandaskan pada keadilan korektif, yang berfokus pada perbaikan ketimpangan kualitas pendidikan dan standarisasi proses sertifikasi.

Sementara itu, rekrutmen juga harus menyeimbangkan antara standar kualitas dan aksesibilitas, sejalan dengan prinsip kemanfaatan Jeremy Bentham.

Melalui disertasinya, Dr. Enita Adyalaksmita tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga menyajikan blueprint detail untuk masa depan profesi advokat. Pesannya jelas: untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, profesi advokat harus diisi oleh individu yang benar-benar kompeten dan berintegritas, yang hanya bisa dicapai melalui reformasi total sistem rekrutmen. Usulan ini kini menanti respons dari pemerintah dan DPR untuk membawa perubahan pada Undang-Undang Advokat 2003.

Share This Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *