PENULIS : LISKY JACOB liskyJacob166@gmai.com
Abstrak
Hukum memiliki peran fundamental dalam membentuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam konteks negara hukum modern, hukum bukan sekadar perangkat normatif, tetapi menjadi instrumen pengatur, pengendali, sekaligus pelindung hak-hak warga negara. Artikel ini membahas hubungan antara hukum, kekuasaan, kepastian hukum, keadilan, perkembangan teori hukum, budaya hukum, serta tantangan kontemporer dalam sistem hukum modern.
Kata kunci: hukum, negara hukum, keadilan, kepastian hukum, kekuasaan, budaya hukum.
Pendahuluan
Hukum adalah institusi sosial yang menopang penyelenggaraan negara modern. Seiring perkembangan masyarakat, hukum mengalami transformasi dari sekadar norma pengendali menjadi instrumen rekayasa sosial.
Konsep Negara Hukum
Negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan kekuasaan. Prinsipnya meliputi supremasi hukum, kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan HAM, dan pembatasan kekuasaan.
Teori Legitimasi dan Kekuasaan
Teori legitimasi menjelaskan bahwa kekuasaan yang sah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diterima masyarakat. Hukum hadir untuk menundukkan kekuasaan pada prinsip legalitas.
Hukum dan Kekuasaan dalam Demokrasi
Dalam demokrasi, hukum membatasi kekuasaan dan kekuasaan menegakkan hukum.
Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara
Hukum memiliki berbagai fungsi: regulatif, kontrol sosial, penyelesaian sengketa, perlindungan, pembangunan, dan edukatif.
Budaya Hukum dalam Negara Hukum
Budaya hukum merupakan sikap, perilaku, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Tanpa budaya hukum yang kuat, negara hukum tidak berjalan efektif.
Kepastian Hukum dan Keadilan
Kepastian hukum memberikan prediktabilitas. Keadilan adalah nilai moral yang harus diintegrasikan dalam penegakan hukum.
Perkembangan Teori Hukum
Teori hukum modern seperti positivisme, hukum progresif, realisme, CLS, dan teori keadilan membantu memahami bagaimana hukum sebaiknya dibentuk dan ditegakkan.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
HAM harus dilindungi melalui aturan hukum. UUD 1945 dan UU HAM menjadi dasar perlindungan tersebut di Indonesia.
Tantangan Sistem Hukum Modern
Tantangan meliputi korupsi, disharmoni regulasi, keterlambatan hukum menghadapi teknologi, kejahatan siber, serta rendahnya literasi hukum.
Kesimpulan
Hukum memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian dan keadilan dalam negara hukum modern.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kelsen, Hans. (2009). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
Marzuki, Peter Mahmud. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nonet, Philippe & Selznick, Philip. (2001). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Stoner, James. (2020). Rule of Law in Modern Societies. Oxford: Oxford University Press.
Utrecht, E. (1962). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.