ADVOKAT / PENGACARA HAPI INDONESIA

WEBSITE RESMI HAPI INDONESIA

Profile HAPI

20251119 143255 removebg preview

PROFIL HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI)

 

I. Sejarah Pendirian dan Legalitas

 

  1. Pendirian (1993)

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993. Pendirian ini diprakarsai oleh Menteri Kehakiman periode 1993-1998, Bapak H. Oetojo Oesman, S.H., bersama para tokoh hukum lainnya.

    • Lokasi Pendirian: Hotel Horison Ancol, Jakarta.
    • Para Pendiri Utama: Oetojo Oesman, Prof. DR. Marthin Thomas, S.H., Ph.D. (Almarhum), Salikin, S.H., Prof. Jimmy Budiharijanto, dan Boyke Andi Hakim.
    • Pengukuhan: Dikukuhkan oleh Suhardiman dengan penandatanganan akta pendirian.
    • Pendaftaran Resmi: Organisasi ini telah terdaftar dan diakui secara sah sejak tahun 1993 pada Departemen Kehakiman RI (sekarang Kemenkumham) dan Departemen Dalam Negeri RI.

2. Pengakuan dalam Undang-Undang Advokat

 

HAPI memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat sebagai salah satu dari delapan (8) organisasi advokat yang secara resmi diakui dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    • Pengakuan ini dikuatkan dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat.
    • Meskipun pasca diterbitkannya SEMA No. 73 Tahun 2015 bermunculan banyak organisasi advokat baru, HAPI tetap memegang status sebagai salah satu dari 8 organisasi pendiri (induk) yang diakui undang-undang.
  1. Peran dalam Sejarah Advokat Indonesia
  • Kode Etik: HAPI turut serta menyusun dan mengesahkan Kode Etik Advokat pada tanggal 23 Mei 2002.
  • Pembentukan KKAI: HAPI adalah anggota Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang membidani lahirnya UU Advokat.
  • Dinamika Organisasi (PERADI & KAI):
    • HAPI merupakan salah satu organisasi pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2004 sebagai upaya pembentukan wadah tunggal.
    • Dalam perkembangannya, HAPI mencabut dukungan terhadap PERADI dan menjadi salah satu dari 4 organisasi induk yang mendirikan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tahun 2008.

II. Visi dan Misi

  • Visi:
  1. Menjadi wadah organisasi yang mandiri, profesional, independen, dan berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia serta sebagai pelayan kepada masyarakat.
  • Misi:
  1. Keteladanan: Menjadi organisasi Advokat yang memberi keteladanan dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
  2. Penegakan Hukum: Ikut berperan aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
  3. Pelayanan: Bersifat independen, terbuka, profesional, dan mandiri dalam pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat umum.
  4. Wadah Tunggal: Mendorong lahirnya wadah tunggal organisasi advokat yang kuat, mandiri, dan independen.
  5. Etika: Bertindak sebagai pengawal dilaksanakannya Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia.

III. Perkembangan Organisasi dan Kongres

Sejak berdiri, HAPI telah melaksanakan berbagai Kongres untuk menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan nasional. Berikut adalah rekam jejak kepemimpinan HAPI:

Kongres ke-TahunKetua Umum TerpilihKeterangan
I1998Salikin
II2002Arifin
III2007Prof. Jimmy Budiharijanto
IV2009/2012Dr. SuhardiKongres ke-4 dilaksanakan 2-3 Juli 2009. Pengesahan Akta AD oleh Kemenkumham pada 20 Januari 2012.
V2014Umar Tuasikal
VI2020Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.Dilaksanakan 17-18 Desember 2020 di Hotel Kartika Chandra. Sekjen: Tuan Bob Hasan, S.H., M.H.
VII2025Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H.Dilaksanakan 17-18 Oktober 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta.

IV. Fokus Kinerja Strategis

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban periode 2020-2025 dan rencana kerja periode 2025-2030, HAPI memfokuskan diri pada tiga pilar utama:

    1. Peningkatan Kapasitas Profesi (Continuing Legal Education)

Melaksanakan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) secara reguler (daring dan luring) serta memfasilitasi proses Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi sesuai UU Advokat.

    1. Kontribusi Legislasi dan Advokasi Kebijakan (Public Policy Advocacy)

Berpartisipasi aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dan mengadvokasi penguatan hak profesi serta hak imunitas advokat.

    1. Tata Kelola Organisasi dan Penegakan Etika
      • Melakukan Konsolidasi Internal (seperti Konferensi Daerah/Konferda).
      • Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (Merek HAPI, IDM000960723) untuk menjamin legalitas.
      • Penanganan pengaduan pelanggaran etik dan pembelaan profesi.

V. Struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI 2025-2030

Kepengurusan ini dibentuk berdasarkan hasil Kongres VII dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0002133.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 21 November 2025.

Pimpinan Harian:

    • Ketua Umum: Dr. ENITA ADYALAKSMITA, S.H., M.H.
    • Wakil Ketua Umum: Dr. Muhd Nafan, S.H., M.H.
    • Sekretaris Jenderal: Dr. BOB HASAN, S.H., M.H.
    • Bendahara Umum: Dr. ANGGAWIRA, S.H., M.M

Kepengurusan ini ditetapkan sebagai Formatur Kepengurusan DPP HAPI untuk masa bakti 2025-2030.