“Veto atau Visibilitas: Mengurai Otoritas Baleg Bob Hasan dalam Memastikan Meaningful Participation”
Di tengah keriuhan politik Senayan, muncul sosok kunci yang menempati tiga kursi strategis: Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. Politisi Partai Gerindra ini bukan sekadar anggota dewan, tetapi sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI (2024-2029) dan Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI) periode 2025-2030.
Sinergi peran inilah—legislator, ketua komite pembuat hukum, dan pemimpin organisasi advokat—yang menjadikannya poros penting dalam upaya memetakan jalan reformasi hukum di Indonesia.
Sebagai pemimpin Baleg sejak Oktober 2024, Bob Hasan memegang mandat besar untuk mengatur agenda legislasi nasional.
Filosofi yang ia pegang kuat adalah bahwa undang-undang harus dipandang sebagai “kontrak sosial yang adil bagi semua,” bukan sekadar produk politik.
Fokus Baleg di bawah komandonya bukan hanya pada teknis, melainkan memastikan setiap RUU menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung prinsip Keberlanjutan Pembangunan Nasional.
Komitmen ini terbukti dari dorongan tegasnya terhadap RUU yang dianggap krusial untuk mengisi kekosongan hukum, terutama RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana—langkah yang jelas mendukung pemberantasan korupsi.
RUU ini, bersama RUU penting lainnya seperti RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Ekonomi Gig, dan RUU Satu Data Indonesia, menjadi agenda prioritas yang disahkan pada Rapat Paripurna September 2025.
Selain itu, ia juga vokal mendesak revisi KUHAP yang masih “berbau kolonial” agar selaras dengan tuntutan keadilan kontemporer, sambil menekankan perlunya “meaningful participation” dari semua pihak dalam pembahasan RUU.
Fungsi Vital Sekjen DPP HAPI (2025-2030) Di sinilah peran advokasinya menjadi sangat strategis. Jabatan Bob Hasan sebagai Sekretaris Jenderal DPP HAPI memberinya perspektif praktik hukum yang tak ternilai.
DPP HAPI sendiri memegang visi untuk menjadi organisasi advokat yang mandiri, profesional, dan independen. Peran ganda ini memungkinkan Bob Hasan membawa realita lapangan dan etika profesi ke dalam dapur legislasi DPR.
Misi utamanya di HAPI mencakup memberi keteladanan dalam penegakan hukum, mengawal pelaksanaan Kode Etik Profesi Advokat, dan mendorong lahirnya Wadah Tunggal organisasi advokat yang kuat.
Kontribusi ini memastikan regulasi yang dihasilkan Baleg tidak hanya teoretis, tetapi juga implementable dan adil saat diterapkan oleh penegak hukum. Konsistensi dan Akuntabilitas Konsistensi karakternya tampak jelas, bahkan di luar ranah Baleg.
Sebagai Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), ia berani melaporkan Hakim MK Saldi Isra ke MKMK, sebuah tindakan yang menunjukkan kesiapan mengambil posisi tegas demi membela integritas institusi dan norma hukum.
Didukung latar belakang akademis yang kuat (Doktor Ilmu Hukum) dan komitmen akuntabilitas publik (rutin melaporkan LHKPN), Bob Hasan adalah legislator yang berjuang di berbagai dimensi.
Ia juga aktif di daerah pemilihan Lampung II, memastikan aspirasi rakyat terserap langsung. Secara keseluruhan, Dr. Bob Hasan adalah perwujudan sinergi antara kekuasaan legislasi dan etika advokasi.
Tantangan besar menanti Baleg di bawah kepemimpinannya: membuktikan bahwa mesin reformasi ini benar-benar mampu menghasilkan UU yang adil dan berpihak pada rakyat. (r10)